Kebijakan Pengembalian Dana

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)

Rumah Yatim & Dhu’afa Sahabat Kita
Di bawah naungan Yayasan Amal Berkah Djong Indonesia (Abdin)

Tanggal Berlaku: 22 Desember 2025


1. Prinsip Umum

Donasi bersifat sukarela dan pada dasarnya tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Dana digunakan untuk tujuan sosial sesuai program yang diinformasikan.


2. Ketentuan Pengembalian Dana

Pengembalian dana dapat dipertimbangkan jika:

  • Terjadi kesalahan teknis sistem

  • Kesalahan nominal akibat gangguan pembayaran

  • Donasi tidak tercatat namun dana terdebet

  • Donasi gagal diproses atau program dibatalkan

Keputusan refund berada pada kebijakan Yayasan setelah verifikasi.


3. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund
  • Donasi telah disalurkan

  • Donasi dilakukan secara sadar

  • Dana telah digunakan sesuai peruntukan

  • Pengajuan melewati batas waktu


4. Prosedur Pengajuan Refund

Donatur wajib mengajukan permohonan melalui email resmi dengan menyertakan:

  • Nama Donatur

  • Tanggal & nominal donasi

  • Metode pembayaran

  • Bukti transaksi

  • Alasan permohonan

Pengajuan maksimal 7 hari kalender sejak transaksi.


5. Proses & Waktu Pengembalian Dana
  • Verifikasi: 3–7 hari kerja

  • Pengembalian mengikuti metode pembayaran atau kesepakatan

  • Waktu mengikuti kebijakan bank/payment gateway


6. Biaya Administrasi

Biaya transaksi pihak ketiga dapat dibebankan kepada Donatur.


7. Kebijakan Alternatif

Sebagai alternatif refund:

  • Pengalihan donasi ke program lain, atau

  • Penjadwalan ulang penyaluran
    (dengan persetujuan Donatur)


8. Perubahan Kebijakan

Yayasan berhak mengubah kebijakan ini sewaktu-waktu.


9. Kontak

Rumah Yatim & Dhu’afa Sahabat Kita
Website: sahabatkita.org
Email: info@sahabatkita.org

error: Content is protected !!